Pemohon melakukan pengajuan secara elektronik melalui
https://siputra-tarung.tulungagung.go.id dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan antara lain formulir permohonan PKKPR Non Berusaha bermeterai, foto KTP, scan Sertifikat Tanah, gambar lokasi lahan dalam bentuk polygon, foto lokasi, video lokasi, surat kuasa (jika diperlukan), serta informasi lain yang diperlukan.