FAQ

PKKPR Non Berusaha dapat diajukan untuk berbagai jenis kegiatan non-usaha, seperti rumah tinggal, tempat peribadatan, yayasan pendidikan, dan lain sebagainya. Permohonan harus mencantumkan rincian tentang jenis kegiatan yang diusulkan.
Manfaat utama dari PKKPR Non Berusaha adalah memberikan izin resmi kepada pemohon yang merupakan salah satu perizinan dasar untuk memanfaatkan lahan non-usaha sesuai dengan kegiatan yang diusulkan. Ini memungkinkan pemilik lahan untuk menjalankan kegiatan mereka secara sah dan mengikuti peraturan yang berlaku.
Pemohon melakukan pengajuan secara elektronik melalui https://siputra-tarung.tulungagung.go.id dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan antara lain formulir permohonan PKKPR Non Berusaha bermeterai, foto KTP, scan Sertifikat Tanah, gambar lokasi lahan dalam bentuk polygon, foto lokasi, video lokasi, surat kuasa (jika diperlukan), serta informasi lain yang diperlukan.
PKKPR Non Berusaha adalah persetujuan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik lahan atau pemohon yang ingin memanfaatkan lahan non-usaha, seperti lahan pertanian, perkebunan, atau lahan non-komersial, untuk keperluan tertentu.
Dalam pengajuan PKKPR Non Berusaha, biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp 0,- (nol rupiah) atau gratis.
Pemilik lahan atau pihak yang memiliki kepentingan atas lahan non-usaha tersebut biasanya dapat mengajukan PKKPR Non Berusaha. Hal ini termasuk pemilik tanah atau pihak yang memiliki hak atas lahan tersebut.